Program Studi Teknologi Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar

TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Laboratorium Audio Visual

A

Terakreditasi A

Laboratorium Audio Visual

Laboratorium Audio Visual di Program Studi Teknologi Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar adalah sebuah fasilitas yang dirancang khusus untuk mendukung kegiatan praktikum audio visual dan fungsi sebagai studio penyiaran. Laboratorium ini memainkan peran penting dalam memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam bidang produksi, penyiaran, dan pengelolaan konten audio visual.

Fasilitas laboratorium ini dilengkapi dengan berbagai peralatan mutakhir yang mencakup kamera video, mikrofon, peralatan pencahayaan, perangkat lunak editing, mixer audio, dan peralatan teknis lainnya. Semua peralatan ini membantu mahasiswa dalam mempelajari aspek teknis produksi audio visual, seperti pengambilan gambar, pengeditan video, pengaturan audio, dan pengelolaan produksi secara keseluruhan.

Laboratorium Audio Visual ini juga dilengkapi dengan ruang studio yang luas dan didesain secara ergonomis. Studio ini dirancang untuk meniru suasana sebenarnya dari sebuah stasiun penyiaran televisi profesional. Mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan mereka dalam penyiaran langsung, pembuatan program televisi, dan produksi berbagai jenis konten audio visual.
Laboratorium Audio Visual ini menjadi tempat utama bagi mahasiswa Program Studi Teknologi Pendidikan untuk mengembangkan keterampilan praktis mereka dalam bidang audio visual. Melalui kegiatan praktikum dan penggunaan fasilitas ini, mahasiswa dapat mempelajari berbagai konsep komunikasi audio visual, penggunaan teknologi, dan praktik terbaik dalam industri penyiaran.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Multimedia

  1. Mahasiswa dan Dosen wajib meminjam ruangan, alat, bahan dan sarana prasarana sesuai ketentuan peminjaman
  2. Mahasiswa dilarang membuat gaduh di dalam laboratorium Multimedia
  3. Dilarang merokok di dalam laboratorium Multimedia.
  4. Membuang sampah harus pada tempat sampah yang sudah ditentukan
  5. Pengunjung laboratorium wajib menjaga kebersihan laboratorium
  6. Pengunjung dan Praktikan di laboratorium, wajib merapikan kembali semua inventaris laboratorium
  7. Dilarang membawa peralatan laboratorium keluar ruang laboratorium tanpa izin dari kepala laboratorium.
  8. Dilarang membawa pulang peralatan laboratorium.

Catatan:

Jika terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium, maka pengunjung atau praktikan yang merusakkan atau menghilangkan alat tersebut wajib melapor ke petugas laboratorium dan mengganti alat tersebut.

Jika tidak ada yang melapor telah menghilangkan atau merusakkan alat laboratorium, maka semua pengunjung atau praktikan yang mengunjungi laboratorium wajib mengganti 2 kali lipatnya.