Program Studi Teknologi Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar

TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Laboratorium Sinematografi

A

Terakreditasi A

Laboratorium Sinematografi

Laboratorium Sinematografi

Lingkup Penggunaan Laboratorium Sinemagrafi

Fungsi utama laboratorium adalah sebagai sarana penunjang praktikum mata kuliah adalah Laboratorium juga dapat digunakan untuk kegiatan nonpraktikum yang diselenggarakan mahasiswa atau staf Prodi Teknologi Pendidikan yang berhubungan dengan Sinemagrafi.

Lingkup Penggunaan Peralatan/ Inventaris Laboratorium Sinemagrafi

  • Peralatan/ inventaris laboratorium disediakan sebagai penunjang praktikum mata kuliah;
  • Peralatan/ inventaris laboratorium hanya dapat digunakan di luar praktikum mata kuliah oleh mahasiswa wajib mendapatkan izin dari Kepala Laboratorium, memiliki alasan jelas dan mengikuti prosedur peralatan yang berlaku.

Tata Tertib Menggunakan Laboratorium

  1. Mengenakan pakaian sesuai dengan peraturan;
  2. Tidak diperkenankan merokok, dan membuat kegaduhan selama berada di dalam laboratorium dan selama praktikum berlangsung;
  3. Berlaku sopan, santun, dan menjunjung tinggi etika akademik dalam laboratorium;
  4. Menjaga kebersihan laboratorium;
  5. Melakukan koordinasi dengan Kepala Laboratorium, dosen pengampu mata kuliah, atau laboran ketika akan menggunakan peralatan/ inventaris laboratorium;
  6. Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional selama menggunakan peralatan/ inventaris laboratorium;
  7. Menjaga dan merawat laboratorium beserta peralatan/ inventarisnya selama melakukan kegiatan praktikum maupun nonpraktikum;
  8. Penanggung Jawab Nonpraktikum yang nama dan tanda tangannya tertera pada formulir peminjaman wajib melapor dan mengganti peralatan yang rusak atau hilang.

Alus Prosedur Penggunaan Lab

Produk Mahasiswa