Program Studi Teknologi Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar

TEKNOLOGI PENDIDIKAN

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
A

Terakreditasi A

STRUKTUR ORGANISASI

Perincian pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan wewenang satuan organisasi dalam lingkungan Program Studi Teknologi Pendidikan FKIP Unismuh Makassar

Ketua Program Studi

Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut:

  • Membina para staf pengajar dalam rangka melaksanakan Caturdharma Perguruan Tinggi,
  • Mengatur Pelaksanaan kegiatan akademik di program studi,
  • Memupuk rasa solidaritas, kebersamaan, dan keharmonisan antar staf pengajar di program studi dalam rangka menciptakan suasana kerja yang kondusif,
  • Memikirkan dan menyusun perencanaan pengembangan program studi,
  • Melaksanakan sistem dan prosedur serta standar kinerja pelaksanaan akademik dan penjaminan mutu,
  • Mengusulkan kepada Dekan/Wakil Dekan I nama-nama dosen penasehat akademik (PA) dan nama-nama mahasiswanya,
  • Mengusulkan kepada Dekan/Wakil Dekan I tentang pembimbingan tugas akhir (skripsi) mahasiswa,
  • Menyusun tim penguji seminar proposal dan ujian skripsi,
  • Mengusulkan kepada Dekan/Wakil Dekan I rencana pengampu mata kuliah setiap semester untuk diteruskan kepada Rektor,
  • Mengusulkan pembimbing Magang dan PKTK mahasiswa kepada Dekan/Wakil Dekan I untuk disetujui

Sekretaris Program Studi

Dalam tugasnya ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi yang mempunyai tugas: membantu ketua program studi  dalam mempercepat terlaksananya tugas dan tanggung jawab ketua program studi sebagaimana tugas tersebut di atas khususnya bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan administrasi dosen dan mahasiswa.

Dosen

Dosen adalah tenaga pelaksana kegiatan akademik dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melaksanakan Caturdharma Perguruan Tinggi (mengajar minimal 12 sks persemester, melakukan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dan Al-Islam Kemuhammadiyahan).
  • Menjadi penasehat akademik bagi mahasiswa.
  • Melaksanakan bimbingan dan pengujian mata kuliah pada mahasiswa.
  • Mempunyai otoritas penuh terhadap lulusan mahasiswa pada mata kuliah yang diampunya, berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh panduan akademik.
  • Melaksanakan pembimbingan dan pengujian skripsi pada mahasiswa.
  • Mengembangkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan atau studi lanjut

Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi  Teknologi Pendidikan adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Program Studi Teknologi Pendidikan. Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di Program Studi Teknologi Pendidikan.
  • Berhak mendapatkan bimbingan dan pengajaran dari Dosen Program Studi Teknologi Pendidikan.
  • Berhak menyelesaikan studi lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Berhak pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Berkewajiban memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan akademik serta peraturan yang berlaku di Program Studi Teknologi Pendidikan.
  • Berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, maupun peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
  • Berkewajiban ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Program Studi Teknologi Pendidikan.

Gugus Kendali Mutu (GKM)

  • Pada awal semester, GKM melakukan pemantauan ke ruang-ruang kelas untuk mengontrol kehadiran dosen dan mahasiswa.
  • Selama perkuliahan berlangsung, GKM melakukan pemantauan dengan memanfaatkan buku kontrol perkuliahan untuk mengontrol kehadiran dosen, kehadiran mahasiswa dan materi perkuliahan.
  • Di akhir semester, GKM melakukan evaluasi dengan membagikan format Evaluasi Proses Belajar Mengajar kepada mahasiswa.
  • Hasil monitoring dilaporkan ke Unit Penjaminan Mutu (UPM) tingkat fakultas.

Laboratorium  Multimedia dan Sinematografi

  • Mengkaji dan mengembangkan media pembelajaran.
  • Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium.
  • Memberikan pelayanan bagi sivitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  • Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium.
  • Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam Laboratorium.
  • Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium/studio.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium.
  • Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua program studi.

Simak Prodi

  • Pelayanan dalam registrasi mahasiswa baik mahasiswa baru maupun mahasiswa lama, menyiapkan Kartu Rencana Studi (KRS) serta pengarsipannya.
  • Menginput KRS diisi dan ditandatangani mahasiswa dan sudah disahkan oleh dosen Penasehat Akademik (PA) dan ketua program studi, untuk bahan transaksi akademik mahasiswa.
  • Menginput dan mengupdate kurikulum sesuai kurikulum yang telah ditetapkan oleh program studi.
  • Menginput data mahasiswa sejak mahasiswa melakukan registrasi ulang berdasarkan program studi dan tahun masuk untuk dijadikan master mahasiswa.
  • Menginput jadwal perkuliahan sesuai program studi untuk bahan transkrip dosen.
  • Menginput nilai mahasiswa untuk bahan transkrip akademik mahasiswa.
  • Menginput nama lulusan program studi.
  • Membuka pendaftaran ujian skripsi bagi mahasiswa yang mau ujian skripsi untuk diterbitkan berita acara ujian.
  • Menerbitkan dan mendistribusikan Kartu Ujian Akhir Semester ke mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus administrasi keuangan yang dibuktikan dengan bukti pelunasan yang dikeluarkan oleh bagian keuangan.
  • Mencetak transkrip nilai mahasiswa.

Tenaga Administrasi/staf

  • Memberikan layanan administrasi yang bersifat umum bagi kepentingan civitas akademika program studi.
  • Menyiapkan dan menyimpan semua dokumen operasional program studi.
  • Membantu pimpinan program studi dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik.
  • Mendistribusikan undangan dan Surat keputusan (SK) terkait kegiatan akademik.
  • Menyiapkan form-form isian terkait dengan kegiatan dalam proses belajar mengajar.
  • Menjalankan segala kegiatan lain yang terkait dengan administrasi akademik.
  • Menyampaikan laporan secara periodik kepada pimpinan program studi.

Himpunan Mahasiswa program Studi (HIMAPRODI)

  • Himpunan mahasiswa membantu ketua program studi dalam melaksanakan program pembinaan, khususnya dalam bidang pengembangan profesi.
  • Himpunan mahasiswa sebagai wadah dalam melaksanakan aktivitas pengembangan bakat dan minat mahasiswa di tingkat program studi.
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat program studi yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi.